Lensa.News.Bolmong— Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan sebuah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten. Sehingganya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, pada Rabu (31/10/2018) siang tadi di ruang rapat lantai II Kantor Bappeda Bolmong.
Kepala Bappeda, Yarlis Awaludin Hatam menjelaskan bahwa Peninjaun kembali Perda nomor 1 tahun 2014, berlandaskan dari Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pemerintah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. “RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,” jelas Yarlis.
Sehingga lanjutnya, RTRW Kabupaten berlaku selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun. Hasil Peninjauan Kembali (PK) dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi. Dan peninjauan atau revisi RTRW ini, adalah salah satu penyelaras antar pemerintah provinsi dan daerah kabupaten. “pada Perubahan RTRW Provinsi, Kabupaten juga masuk dalam pengajuan perubahan. Karena adanya wilayah kecamatan yang bertambah, sehingga secara otomatis kita tinjau lagi,” katanya.
Diketahui, FGD yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Bolmong, Yarils Awaludin Hatam, menggandeng Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmong dan pembicara dari Bappeda Provinsi Sulut.
Bertambahnya jumlah kecamatan dari sebelumnya 12 kecamatan yang terangkum dalam Perda RTRW tahun 2014 lalu, sudah harus di tinjau lagi, karena saat ini, Bolmong sudah memiliki 15 kecamatan. untuk itu, hasil dari FGD tersebut akan kembali di bicarakan ditingkat eksekutif dan legislative. “Nanti perdanya akan direvisi sesuai tata ruang saat ini, Hasil FGD ini nanti akan ditindak lanjut pada pembahasan bersama legislative, namun sebelumnya akan dilaporkan kepada pimpinan yakni Bupati Bolaang Mongondow dan Sekda Bolmong,” ujar Yarlis.
Setelahnya, dilakukan penandatanganan berita acara antara Bappeda Pemda Kabupaten Bolmong, Bappeda Provinsi Sulut. Hadir dalam FGD tersebut, Dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pemdes, dan juga dua dinas teknihs lainnya. (**/Adve).