Lensa.News,BOLMONG —Jalankan tugas Wakil Rakyat. Diruang rapat Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah dan masyarakat dari Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat, Rabu (6/2/2019) sejak siang hingga malam tadi.
Digelarnya RDP ini, berdasarkan laporan aspirasi warga, atas punggutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa Wangga Baru kepada sejumlah Warga. Tepat pukul 20.00 wita malam ini, RDP bersama warga Desa Wangga Baru akhirnya klimaks, berdamai secara kekeluargaan, Pelapor (warga) dan terlapor (Kepala Desa dan Aparat) juga diketahui masih keluarga yang dekat. “Sekarang mari sama-sama kita membuka hati atas masalah ini. jika perlu, saya akan duduk selaku keluarga untuk memfasilitasi persoalan ini. kita semua bersaudara, kita selesaikan masalah ini dengan hati dan kepala dingin,” ujar Anggota Komisi I, Masud Lauma saat menjadi pimpinan RDP sore sampai malam tadi.
Rapat yang dilaksanakan di ruangan Komisi II oleh Komisi I DPRD Bolmong ini dihadiri anggota langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, para anggota Komisi I, masing-masing Hi Masud Lauma, Moh Syahrudin Mokoagow, A Y Mamonto, Esra Panese, Sunyoto Paputungan, Assisten I Pemda kabupaten Bolmong, serta puluhan masyarakat Desa Wangga Baru.
Dalam RDP yang tengah berlangsung, salah satu perwakilan warga Desa Wangga Baru, Wahidin Potabuga, menyampaikan beberapa poin tuntutan. Dia menjelaskan jika dugaan pungli yang dilakukan Kepala Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga, beserta dengan aparatnya kepada masyarakat sangat memberatkan. Karena Pemerintah desa, seolah menurutnya, memiliki kolektor yang bisa menagih kapan saja. “Contohnya, untuk fogging saja kami dibebankan Rp20.000. bahkan pada tahun 2015, mereka (Pemdes Wangga Baru) meminta uang Rp 90.000, pada program bedah rumah. Persoalan yang terjadi di Desa kami sangat banyak. Tidak hanya itu, untuk Sanksi adat saja, Pemdes tidak segan-segan mematok harga, mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000,” ungkapnya.
Berdasarkan aduan ini, DPRD Bolmong langsung menanggapi dengan serius. Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling tegas menyatakan, jika aduan ini benar-benar terjadi, maka Kepala Desa Wangga Baru beserta aparatnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme pemerintah, yakni berupa teguran hingga pada pemecatan. “Apabila ini terbukti, Sanksi sesuai aturan dan mekanisme pemerintah akan diberlakukan atas dugaan tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa Wangga Baru, yang telah memberatkan masyarakat,” tegas Welty.
Mohammad Syahrudin Mokoagow, anggota Komisi II ini juga berharapa agar ada jalan keluar yang baik, sehingga tidak merugikan warga, meski begitu, menurutnya apa yang telah terjadi, sesungguhnya masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Jika perlu, kita gelar kembali RDP dengan nuansa kekeluargaan, jangan saling tuding menuding, jika ada korban segera kami tindak sesuai mekanisme pemerintah,” ujar Matt sapaan Mokoagow disela-sela RDP siang tadi.
Ditempat yang berbeda, Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Yusra Alhabsyi SE mengaku, pihaknya selalu siap memfasilitasi masalah warga, terutama untuk laporan Pungli seperti yang terjadi di Desa Wangga Baru. “Lebih baik lagi, jika kota konfortir antara pelaku dan korban pungli. Jelas, apapun kebijakan pemerintah, termasuk pemerintah desa, yang merugikan warga, DPRD siap merumuskan bersama,” kata Yusra yang dikabarkan bersiap melaksanakan ibadah Umroh bersama keluarga.
Terpisah, Asisten I Pemda Kabupaten Bolmong, Derek Panambunan Pemerintah mengatakan jika permasalahan ini masih akan dilakukan kajian bersama bagian hukum pemda Bolmong. “Camat Dumoga Barat dan Sangadi yang bersangkutan akan kami panggil dalam waktu dekat, untuk klarifikasi lengkap. Dasarnya adalah 9 poin yang sempat menyeruak pada RDP tadi,” katanya.
Kepala Desa Wangga Baru, Suwardi Potabuga langsung membela diri. Pungli yang dialamatkan kepada Pemdes dan Aparat, menurutnya tidaklah benar. “Jelas kami tidak disukai sebagai pemerintah yang menjalankan aturan di desa. Issu yang mereka angkat juga adalah issu soal adat di kampong. Perlu diketahui, bahwa yang membuat aturan adat bukan kepala desa, saya hanya menjalankan perdes,” terangnya. (Adve/Mg3).