Lensa.News,BOLMONG – Komisi III DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tindak lanjut dan realisasi hasil refocusing anggaran penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020 dengan sejumlah instansi terkait. Masing-masing Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, Selasa (2/6/2020).
Rapat yang digelar di ruang Komisi III Gedung DPRD Bolmong ini, dipimpin Sekretaris Komisi Supandri Damogalad dan turut dihadiri anggota Komisi III diantaranya Febrianto Tangahu, Victor Lumapow, Sulhan Manggabarani, Satira Manoppo, Kepala Dinsos Abdul Haris Bambela, Kepala Dinkes dr. Erman Paputungan dan Kepala DKP I Nyoman Sukra.

Selain itu lanjutnya dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan pengadaan barang dan jasa berupa beras diambil dari daerah mana. “Kami ingin khusus untuk beras dapat dibeli kepada petani di Bolmong agar uang berputar di daerah tidak diluar Bolmong,” pintah Supandri.
DPRD Bolmong sendiri memaklumi karena bantuannya dilakukan super cepat, karena ada keluhan dari warga terdampak Covid-19 soal kwalitas beras yang diberikan. “Kiranya bantuan berikut beras yang diberikan beras yang betul dari hasil daerah, sebab Bolmong Surplus beras. Saya kira pengusaha gilingan di Bolmong mampu tangani stok permintaan dari Pemkab Bolmong,” kata Supandri.
“Saya bisa fasilitasi dan kualitasnya bisa saya jamin dari pada kita beli beras di luar daerah sementara di daerah kita surplus beras, akibat banyak bantuan dari luar, beras di Bolmong tidak terjual. Dan harganya lebih murah Rp 9500 perkilo bukan per liter,” imbuhnya.
Hal serupa juga dikatakan Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu. Ia meminta jika bisa bahan yang mudah rusak agar kedepan diganti dengan bahan yang tidak mudah rusak. “Misalnya diganti dengan ikan kaleng atau bahan pokok lainnya,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kepada ketiga dinas terkait pengadaan barang dan jasa apakah dilakukan swakelola atau ada penyedia barang. “Apakah Dinas yang kelola ataukah ada pihak ketiga yang mengadakan barangnya?,” tanya Anto dalam RDP tersebut.
Usai Komisi 3 DPRD Bolmong mempertanyakan refocusing anggaran, diberikan kesempatan oleh pimpinan rapat kepada ketiga pimpinan Dinas yang hadir pada saat itu.
Kata dia, dalam pengadaan barang untuk APBD 2020 terkait APD dan lain-lain, ini dilakukan oleh penyedia atau pihak ketiga. “Ada penyedia barang dan tentu dilakukan secara prosedur yang ada,” kata Erman.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Abdul Haris Bambela menjelaskan, untuk pengadaan barang dan jasa dari pihak penyedia. “Mulai penampungan bahan di gudang yang adakan dari penyedia,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk usulan dari DPRD Bolmong diganti bahan yang tak mudah rusak, saat ini lagi diusulkan kepada pimpinan dan kini lagi ditelaah staf. “Kami sudah usulkan bahan berupa gula pasir dan ikan kaleng,” sebut Haris.
(Advetorial )