Lensa.News,KOTAMOBAGU — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) tahun 2019 terus digenjot Panitia Khusus (Pansus) Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (11/3/2019).
Ketua Pansus Herry F. Coloay mengatakan, kegiatan pembahasan ini masuk dalam pembacaan draf ranperda tahap awal. Dari 74 pasal yang ada, sudah ada 12 pasal yang telah selesai dibahas. “Pada saat pembahasan tadi itu ada sedikit perbedaan pendapat tentang penggunaan kalimat di pasal 13. Nah, kita masih hentikan untuk pembahasannya,” kata Herry.
Menurutnya, tiga hal yang menjadi perbedaan dalam pembahasan sehingga pembacaan draf dipending, yakni pemahaman tentang destinasi pariwisata, kawasan strategis daerah pariwisata dan kawasan pengembangan pariwisata daerah. “Itu hanya masalah penggunaan kata mana yang tepat. Karena kalau mengatakan destinasi, kita disini belum memiliki tempat wisata. Makanya pasal 13 itu kita deadlock dulu, belum dilanjutkan,” terangnya.
Ia mengaku, untuk menyelesaikan masalah pemahaman tersebut, pihaknya akan konsultasikan masalah tersebut ke kementerian pariwisata. Supaya, pemahaman terkait destinasi wisata, kawasan strategis pariwisata daerah dan kawasan pengembangan pariwisata daerah bisa diselesaikan. “Kita rencananya akan ke kementerian pariwisata untuk membahas itu. Kalau penyelesaiannya sudah kita dapatkan, kita akan lanjutkan pembahasannya,” pungkasnya.
(Adve)