ORANG nomor satu di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (19/4), mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Kegiatan sosialisasi tersebut terkait dengan penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Kota se-Provinsi Sulut.
Sosialisasi itu dibuka langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin H Silangen, mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, serta di ikuti Bupati/Walikota dan Sekda Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Sekprov Edwin Silangen berharap, sosialisasi tersebut akan menyamakan persepsi tentang manajemen kinerja ASN.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menyamakan persepsi kita tentang manajemen kinerja ASN di Sulut,” ujar Sekprov Edwin.
Disamping itu, Sekprov Edwin menerangkan, pada tahun 2019 Provinsi Sulut mendapat peringkat terbaik dari KASN.
“Tahun 2019 Sulut adalah salah satu Provinsi di luar Jawa yang mendapatkan peringkat terbaik dari KASN, sehingga dengan adanya sosialisasi semacam ini bisa membawa Sulut semakin unggul,” jelas Sekprov Edwin.
Setalah sambutan Sekprov, acara dilanjutkan ke acara inti yakni sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono.
Dalam penyampaiannya, Rudiarto menuturkan, setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT, maka terjadi perubahan/tata cara dalam pelaksanaannya
“Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini, maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT,” terangnya.
Ia memaparkan, pelaksanaan pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dimana katanya, regulasi terbaru ini terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT.
“Pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi Pemkab/Pemkot yang sedang Pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, menjelang Pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. Selain itu, untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dan reformasi politik,” paparnya.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Pemkab Bolmong Ashari Sugeha, yang turut mendampingi Bupati Bolmong, mengungkapkan, kegiatan itu intinya untuk Bupati/Walikota yang baru dilantik.
Dimana, terkait cara mutasi yang harus 6 bulan setelah Pilkada, kemudian harus ada rekomendasi dari ASN. Kalaupun belum 6 bulan, harus ada izin dari Kemendagri.
“Ini penting, karena sekaligus evaluasi bagi Kabupaten/Kota yang lain. Alhamdulillah Bolmong masuk kategori baik berkaitan dengan penerapan aturan dari KASN,” kata Ashari.(Advertorial/irw/vil)