Rep : Irwin Mokoagow | Red : Cadavi Lasena
BOLMONG–Sebuah sejarah baru ditorehkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni Tuuk.
Hal itu berkaitan dengan Pemberian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bolmong tahun anggaran 2020, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Bupati Yasti, Senin (3/5) di Manado.
Bupati Yasti usai menerima penghargaan WTP tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini Pemkab Bolmong belum pernah mendapatkan Opini WTP.
“Alhamdulillah hari ini kita menerima Opini WTP dari BPK atas hasil pemeriksaan BPK. Saya secara pribadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Sulut, BPKP, Gubernur Provinsi Sulut, karena tiga lembaga ini tidak henti-hentinya memberikan support kepada kami agar lebih disiplin, lebih giat lagi, dalam memenuhi berbagai permintaan BPK terkait penyajian laporan keuangan yang sudah disampaikan Pemkab Bolmong kepada BPK yang dulu begitu banyak kekurangan,” ujar Bupati Yasti,
Menurut Bupati Yasti, WTP yang diterima Pemkan Bolmong merupaka hasil ini dari kerja keras seluruh OPD serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bolmong.
“Ini semua harus kita syukuri, karena berkat kekompakan kita semua. Utamanya saya ucapkan terima kasih kepada tim keuangan yang luar biasa dua tahun terakhir ini tidak pernah kenal lelah,” tutur Bupati Yasti.
Bupati Yasti juga berharap, kedepan tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, karena sudah tau jalan mana yang benar. Sehingga memudahkan tahun depan untuk mengkaji, agar bisa memporoleh WTP di tahun-tahun yang akan datang.
“Jangan sampai dikemudian hari ada fraud. Alhamdulillah selama ini kalaupun kita disclaimer, kita tidak tidak pernah. Nah, kita jaga terus, karena ada pelajaran hari ini ada salah satu daerah beberapa tahun WTP, ketika fraud langsung anjlok. Ini menjadi cermin bagi Pemkab Bolmong jangan berpuas diri dan harus tetap disiplin, memenuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Bupati Yasti.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditied atas LKPD Tahun 2020 secara serentak kepada seluruh Bupati/Wali Kota, dan Ketua DPRD di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut oleh BPK RI tersebut, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, turut didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. (Advertorial)