Lensa.News, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Senin (25/3/2019).
Tema yang diangkat pada musrembang tersebut adalah ‘‘Inklusivitas pertumbuhan ekonomi sektor unggulan pertanian, perikanan, dan pariwisata melalui pemberdayaan kelompok usaha dan ekonomi kreatif’’.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pimpinan BUMN, BUMD dan camat se bolmong.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong, Yarlis Hatam mengungkapkan, pelaksanaan Musrenbang RKPD mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah, Peraruran Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Yarlis.
“Musrenbang RKPD Kabupaten Bolmong Tahun 2020 yang terselenggara hari ini, mempunyai makna penting yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan RKPD Bolmong tahun 2020, yang memuat priorotas pebangunan daerah serta pagu pendanaan indikatif berdasarkan fungsi perangkat Daerah,”Jelas Yasti.
“Untuk itu saya ingatkan agar menaruh perhatian penuh, mengingat dokumen RKPD mempunyai kedudukan peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Yaitu secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam menyusun rancangan APBD setiap tahunnya,”Kata Yasti.
Lanjutnya, secara operasional ini memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab perangkat Daerah dalam melaksan Tupoksi yang ditetapkan dalam Renja SKPD.
“Tak hanya itu, secara faktual menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat dokumen RKPD memuat tolak ukur kinerja kepala Daerah,”Sambung Yasti.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2020 ini harus berpedoman pada kaidah dan format yang telah ditetapkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Selain itu pelaksanaan musrembang ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta selalu menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaranya,” tukas Yasti.
(Advetorial)