Rep: Sandi Gautama | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu meminta para pelaku usaha untuk lekas menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Triwulan IV periode Oktober dan Desember Tahun 2021.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto, mengatakan, untuk periode penyampaian LKPM triwulan IV tahun 2021, mulai tanggal 1 sampai 10 Januari 2022.
“Untuk penyampaian LKPM para pelaku usaha bisa langsung mengakses laman https://oss.go.id,” ujar Aryanto, Kamis (6/1).
Laporan LKPM tersebut, kata dia , mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala yang sudah tertiang dalam amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal (15) dikatakan, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurutnya, para pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM ada sanksinya, seperti teguran hingga pembekuan izin usaha.
“Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM nantinya dari BKPM langsung memberikan teguran tertulis ke email pelaku usaha, bahkan hingga pembekuan izin usaha,” katanya.
Aryanto mengatakan, bila ada pelaku usaha yang mempunyai kendala dalam menyampaikan LKPM tersebut, bisa langsung ke Kantor Dinas PMPTSP Kotamobagu.
“Karena kami membuka klinik LKPM online, sehingga bisa kami bantu,” katanya.