KOTAMOBAGU–Meski Pemerintah Kotamobagu sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Akan tetapi pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini bisa dilaksanakan di Masjid maupun Lapangan Olahraga.
Sebagaimana menurut Sekretariat Kota (Sekot) Kotamobagu, Sande Dodo, wilayah yang masuk zona hijau atau kuning diperbolehkan menggelar salat id di masjid atau lapangan, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Soal pelaksanaannya tinggal menunggu surat edaran dari Wali Kota,” ungkap Sande.
Selain memperbolehkan pelaksanaan Sholat Id di masjid dan lapangan terbuka. Penyembelihan hewan qurban juga bisa dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH).
Namun pemotongan hewan kurban itu harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan ketat sesuai PPKM Mikro.
“Nantinya surat edaran akan mengatur pelaksanaan sholat id dan penyembelihan hewan kurban,” terangnya.
Dalam mematangkan persiapan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan peyembelihan hewan kurban, Jumat (16/7) Sande Dodo memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Asisten I, Asisten II, Ketua MUI, Ketua PHBI, Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kabag Kesra, Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD serta Camat se-Kotamobagu. (and)