Red: Cadavi Lasena
JAKARTA — Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Dilansir dari media nasional, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak, dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi terlarang, itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (30/12).
Tjahjo menyebut, yang termasuk organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah yakni Front Pembela Islam (FPI).
ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, bahkan hanya sekadar menggunakan atribut dari organisasi-organisasi itu, akan dikenakan sanksi.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” katanya kembali menegaskan.
Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang. Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menteri Tjahjo menjelaskan, bakal menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
“Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, hingga pemecatan,” ujarnya.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan, dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Sela satu yang ditegaskan pada surat edaran adalah, ASN terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.
“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Menteri Tjahjo.
Sumber: republika.co.id