Red: Cadavi Lasena
JIKA ada ayah paling keji se-Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), mungkin HL-lah orangnya.
Entah setan jenis apa yang merasuki lelaki lebih paruh baya ini sampai sebegitu keji. Dia tega berbuat hal paling imoral terhadap darah dagingnya.
Tanggung jawab seorang ayah menafkahi, mengayomi juga menasihati. Justru bukan itu yang ada di kepala HL. Ia sampai hati, ‘menodai’ putrinya sendiri.
Borok HL terbongkar. Saat korban mengadu kepada sang ibu, FP, bahwa ada sakit di bagian intimnya pada Senin 8 Maret lalu. Begitu tahu, pelaku adalah suaminya sendiri, FP kaget bukan main. Perasaan campur aduk ditambah hati yang remuk.
Namun pikir FP, lebih baik dilaporkan ke pihak berwenang, daripada kejadian berulang. Atas aduan FP, HL pun digelandang.
“Kasus dilaporkan hari Senin 8 Maret oleh ibu dari korban. Setelah melakukan penyidikan lebih dalam dan lengkap alat bukti, seminggu kemudian (Senin 15 Maret) pelaku dijemput di rumahnya. Dan langsung ditahan,” beber Kanit Reskrim Sektor Lolak, Aipda Sandi Lantong.
Perilaku menyimpang HL, pantas mendapat ganjaran setimpal. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2,3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman lima belas tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar,” ungkap Aipda Sandi.
HL memang bejat. Namun jika dia waras, harusnya sabun dan mulut botol dapat membantunya.