Red: Cadavi Lasena
BOLMONG — MFO alias Fel, 37, warga Desa Ikhwan, Dumoga Barat, Bolaang Mongondow (Bolmong), terpaksa diamankan pihak kepolisian resor Bolmong di rumahnya, Jumat (8/1) malam.
Pasalnya, Fel diduga kuat menjadi bandar judi toto gelap (togel) online. Kapolres Bolmong AKBP Indrapramana SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir mengatakan, penangkapan Fel atas laporan warga.
“Dari informasi, kami dapati ada praktik judi togel. Seketika, bersama tim, langsung bergegas dan mengamankan pelaku,” katanya.
Fel diamankan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya; uang berjumlah Rp 350 ribu, satu unit hape dan satu kartu ATM.
“Saat ini pelaku berada di Mako Polres Bolmong untuk diminta keterangan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Ali.