KOTAMOBAGU – Insiden terjadi saat para tenaga kesehatan (Nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu mengantar dan menguburkan jenazah pasien Covid-19 di Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Minggu (31/1) siang.
Saat prosesi penguburan, para Nakes diteror teriakan dan caci maki dari warga yang berada di lokasi pekuburan, di Dusun III. Kontras dengan pihak keluarga yang justru tabah.
Jenazah yang sudah berada di peti ala Protap penguburan pasien Covid-19, petinya dipaksa dibuka. Tak puas, beberapa warga menjerumuskan para Nakes ke liang lahat.
Insiden di tengah pemakaman pasien Covid-19 di Kobo Kecil. (foto: Tangkapan layar video Lensa.news)
Adegan itu di lihat petugas kepolisian yang berada di lokasi. Yang tak berada di lokasi penguburan pun bisa menyaksikan, karena sejumlah warga mendokumentasikan peristiwa itu lewat video dan konten live di medsos.
Terlihat jelas beberapa warga yang bikin ‘gerakan tambahan’ untuk Nakes yang berada di tempat ini. Saking rusuhnya peristiwa itu, seorang petugas agama di lokasi ikut terdorong masuk liang lahat.
Tahlil tertutupi teriakan provokatif saat pemakaman (foto: Tangkapan layar video Lensa.news)
Atas insiden itu, para Nakes yang merasa keberatan bersama Kabag Umum RSUD Hendri Kolopita langsung melaporkan ke Markas Kepolisian Resort Kotamobagu.
Hendri menuturkan, jenazah keluar dari RSUD Kotamobagu bersama rombongan Patwal dan ambulans sekitar pukul 11:00 WITA menuju Kobo Kecil. Tak dinyana, kala pulang ke RSUD dalam keadaan APD robek-robek dan penuh lumpur. Para petugas ini melapor bahwa mereka didorong sampai jatuh ke liang lahat.
“Kami sangat keberatan. Kasihan tim tenaga medis Covid-19 terancam dalam melaksanakan tugas,” ucapnya. Sementara itu, Dedi Arisandi Simbala, salah satu petugas yang menjadi korban pada kejadian tersebut mengaku, saat disamping liang lahat tiba-tiba terjatuh.
Entah siapa yang menendang atau mendorongnya. Bahkan ada luka lebam di bagian tubuh belakang. “APD kami sampai rusak karena sempat ada tarik menarik dengan warga,” ungkap Dedi.
Salah seorang dokter di RSUD Kotamobagu, dr Nur Intan Ginano tak ayal mengutuk peristiwa ini.
“Kami tidak pernah mengharap balas budi, ada ucapan terima kasih. Karena kami tahu ini tanggung jawab kami. Kami ikhas menjalaninya. Tapi bukan ini juga yang pernah terbayang akan terjadi pada kami. Memukul dan mencaci maki kami sudah bukan perbuatan manusia lagi,” sembur spesialis radiologi ini geram.
Menurut informasi yang diterima Lensa.news, pihak Polres tengah mendalami laporan itu. Apalagi Pandemi Covid-19 memang prioritas nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, pelakunya bisa kena hukum kurungan badan 1 Tahun atau denda uang 100 juta rupiah.
Tampak suami pasien Covid-19 yang meninggal tengah menenangkan situasi. (foto: tangkapan layar video Lensa.news)
Di lain pihak, video dan live di medsos yang diunggah sebelumnya oleh warga yang hadir dalam pemakaman itu, banyak yang telah dihapus. (*)