Rep: Theza Gobel | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkot Kotamobagu, Chelsia Paputungan berharap Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (Ranperda PSU) secepatnya dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sebabnya, kata Chelsia, hal itu akan menjadi payung hukum penataan anggaran APBD untuk perbaikan, bahkan pembangunan PSU yang terdapat di kawasan perumahan (Properti) di Kotamobagu.
Chelsia mengungkapkan, Tujuh properti di Kotamobagu, salah satunya seperti di Kelurahan Pobundayan, belum memiliki Perda.
“Padahal, amanat Permen (Peraturan Menteri) yang juga jadi landasan Ranperda PSU ini adalah jangka waktu, minimal setahun, sudah harus diserahkan. Karena belum diserahkan, otomatis belum tercatat sebagai aset Pemkot, hingga sama sekali tidak bisa dimasuki anggaran perbaikan jalan, drainase, dan lampu jalan,” urainya.
Ia berharap, Ranperda PSU secepatnya dijadikan Perda. “Banyak sekali warga yang mengeluh. Tapi Pemkot tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya. (Tng/vil)