KOTAMOBAGU–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu melakukan door to door ke tempat usaha diwilayah Kota Kotamobagu.
Langkah yang dilakukan untuk mengecek langsung tempat-tempat usaha yabg belum memiliki izin.
Sebagaimana disampaikan, Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu, setiap pekan ada tim yang akan turun ke tempat-tempat usaha di Kota Kotamobagu untuk mengecek, apakah sudah memiliki izin usaha atau belum.
“Yang belum, kita akan dampingi untuk mengurusnya hingga keluar NIB (Nomor Induk Berusaha),” ujarnya.Tak hanya itu, ada juga tempat usaha yang belum paham tata cara pengisian atau penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Karena pelaku usaha yang telah memiliki NIB, wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM Online. Dan itu, kita fasilitasi dengan membantu mereka tentang cara mengisi maupun penginputan LKPM. Pada intinya kami berkomitmen mempermudah seluruh izin usaha di daerah ini,” tuturnya.
Perlu juga diketahui, bahwa saat ini telah disediakan Klinik Layanan tentang Tata Cara Pengisian dan Penginputan LKPM. (And/**)