Pansus RTRW ini langsung dibentuk usai pelaksanaan rapat paripurna Tingkat Satu Ranperda Tata Ruang Kotamobagu dan Pengelolaan Keuangan Daerah pada 13 Juli 2022 kemarin.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel, pembentukan Pansus RTRW ini untuk memastikan batas waktu kinerja dari tahapan penyelesaian kerja.
“Ada deadline. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang mekanisme atau tahapan penyelesaian. Dimana ini sudah masuk tahap tiga, atau tahapan penyampaian walikota ke DPRD, yang diajukan pembahasan jangka waktunya sepuluh hari kerja,” ujarnya.
Kata Begie, dengan jangka waktu yang ada, maka secara regulasi Pansus RTRW harus memastikan waktu sepuluh hari kerja tersebut.
“Karena ini juga bicara tata ruang, maka bicara kepentingan banyak, tentu kami yang ada di DPRD merupakan representasi harus berhati-hati. Kami tidak mau tersandera dengan yang ada, tentu kami mengupayakan agar tepat waktu, tetapi jangan sampai ada hal-hal prinsip yang terlewatkan,” katanya.
Diketahui, Pansus RTRW ini diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin Juadi Mokodongan.
“Anggota DPRD berembuk dan Bapak Syaridudin Juadi Mokodongan terpilih menjadi Ketua Pansus RTRW. Sekretaris, Eka Sartika Masoeri, sisanya para anggota,” kata Begie. (vil/*)