Bolmong —Tim Resmob Polres Bolmong yang di pimpin Kanit Aiptu Adri Umboh berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Desa Mopuya kecamatan Dumoga Utara. Kamis (21/7).
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muhammad Hasbi SIK mengatakan, pelaku berinisial MS alias ceng.
Penangkapan pelaku MS alias ceng berdasarkan laporan warga Desa Mopuya Andhika Putra pratama yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya sesuai dengan Laporan Polisi
LP/B/ 25 / V/ 2022/ sulut / Res Bm/ sek Dumoga utara tanggal 20 juli 2022.
Berdasarkan Dasar laporan tersebut Tim Resmob yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Mopuya mengembangkan pencarian kepada pelaku yang sempat tercium oleh tim di desa Mogoyunggung dan desa tambun tetapi pelaku sempat lolos,namun tim tidak patah semangat dan terus melakukan pengejaran karna berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sudah melarikan diri ke arah Kotamobagu.
Sekitar pukul 02.45 pelaku curanmor berhasil di amankan bersama barang bukti sepeda motor mio J DB 2319 DG di jalan raya Desa Abak kecamatan Lolayan.Kemudian tim Resmob langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya di Polsek dumoga utara.
“Pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres mintra yang akrab dengan awak media ini.
(Twg)