KOTAMOBAGU–Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Anggaran Dana Desa, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (29/9/2021).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh beberapa Kepala Desa atau Sangadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, serta Kepala Daerah se Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Adapun kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Ricardo Sitinjak SH MH.
Dalam sambutannya menjelaskan bahwa monev kali ini merupakan bentuk pengawasan dari Kejagung RI terhadap penggunaan Dana Desa.
“Ini lebih kepada pengawasan saja terhadap penggunaan dana desa. Agar supaya kedepannya tidak ada kasus-kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi,” jelas Ricardo.
Sementara itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalui Wakil Walikota Nayodo SH mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah monev Kejagung RI terhadap penggunaan Dana Desa yang ada di Kabupaten/Kota di Bolaang Mongondow Raya. Dimana salah satunya yaitu di Kota Kotamobagu.
“Dari kejaksaan agung turun langsung memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana penggunaan dana desa yang ada disini. Yang di monev diantaranya yaitu sudah sejauh mana penyerapan dana desa serta penggunaannya untuk apa-apa saja. Alhamdulillah untuk kota Kotamobagu, untuk dana desa penyerapan anggarannya sudah diatas 70 persen, dan sedang digunakan di 15 Desa yang ada,” kata Nayodo.
Turut hadir pada kegiatan yaitu, Bupati Bolaang Mongondow Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sahrul Mamonto S.Sos, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang mewakili Bupati, serta Jajaran Kajari se-Bolaang Mongondow Raya.(And/**)