KOTAMOBAGU — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Anugerah Begie Chandra Gobel, pada sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), menyampaikan satu poin penting dari kegiatan tersebut.
Poin itu kata Begie adalah untuk melindungi dan menahan laju konversi lahan pertanian pangan di Kota Kotamobagu.
“Maka uji publik Ranperda tentang PLP2B ini dilakukan, supaya dapat menopang ketahanan pangan di Kota Kotamobagu,” katanya, saat dihubungi, pada Sabtu (23/4).
Begie mengatakan lewat uji publik Ranperda tentang PLP2B ini juga guna melihat sudut pandang dari masyarakat terhadap Ranperda tentang PLP2B.
“Tahapan uji publik dalam proses penyusunan peraturan daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya penyempurnaan materi secara substansial yang nanti akan disahkan nanti menjadi peraturan daerah,” katanya Begie.
Sosialisasi uji publik Ranperda tentang PLP2B ini digelar pihak DPRD Kota Kotamobagu, pada Sabtu (23/4), di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag membuka resmi kegiatan itu, yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa (Sangadi) dan Lurah se-Kota Kotamobagu, serta beberapa perwakilan organisasi kemahasiswaan.
Terinformasi, kegiatan uji publik Ranperda tentang PLP2B ini digelar dalam beberapa hari ke depan.(vil)