BOLMONG — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) tak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat.
Buktinya, di bawah komando Aipda Toto Monoarfa, tim Resmob Polres Bolmong sukses membekuk para pelaku tindak kejahatan.
Tak tanggung-tanggung, kurang dari waktu sepekan, Tim Resmob Polres Bolmong berhasil menciduk sejumlah oknum praktik kejahatan.
Beberapa di antarannya, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku judi toto gelap (Togel) di Desa Imandi, membongkar judi sabung ayam di lokasi yang sama, dan penangkapan pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Desa Pinonobatuan Barat.
Paling anyar, Tim Resmob Polres Bolmong berhasil membekuk pelaku judi dalam jaringan (daring) togel di Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin .
Penangkapan terhadap para pelaku ini, merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
Dalam penangkapan judi daring togel ini, Tim Resmob dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Bolmong, IPDA Muhammad Faiz.
Adapun dalam penangkapan judi daring togel, Tim Resmob Polres Bolmong mengamankan seorang pelaku berinisal BRM (50) dan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar, Rp20 ribu satu lembar, Rp10 ribu dua lembar, Rp5000 12 lembar, Rp2000 dua lembar, Rp1000 satu lembar, dan satu unit HP serta tiga lembar rekapan, dan satu buku rekapan.
Diketahui, praktik judi daring togel yang dilakukan pelaku BRM ini adalah membuka situs judi online @manado.toto dengan menggunakan akun miliknya, lengkap dengan nomor hp serta rekening bank.
Selanjutnya, BRM mengumpulkan uang juga pasangan angka dari beberapa oknum yang juga turut terlibat dalam permaianan judi daring togel tersebut.
Uang dana dari pemasang tersebut di transfer ke rekening situs judi daring yang sudah tersedia.
Setelah itu, uang dari pemasang yang menang dalam judi daring togel ini akan di transfer melalui rekening dari pelaku, yang lalu akan disalurkan ke pemasang.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK, SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muhammad Hasbi SIK mengatakan, pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya. (vil)