Rep: Ramdhani Amiri
BOLSEL — Tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Anwar Mooduto, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu setelah menghilang selama sembilan bulan pasca penetapannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 November 2020 lalu.
Anwar Mooduto diduga telah melakukan korupsi dana desa (Dandes), senilai Rp 321.931.931. Buronan ini melakukan mark up anggaran dari pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa, 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan tujuh unit mesin katinting.
Sebelumnya, Anwar sempat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan namun mendapatkan perlawanan oleh sekelompok warga dengan mengancam membawa parang.
Setelah kejadian itu, Anwar Mooduto melarikan diri dan menghilang. Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan upaya pencarian dengan melibatkan seluruh jaringan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu Horas Erwin Siregar, mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kota Tomohon.
“Tersangka ditangkap di Rumah seorang kenalan tersangka telah menjadi persembunyian terakhirnya setelah sebelumnya beberapa kali berpindah-pindah, ” ungkap Erwin.