BOLMONG — Panita Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Ambang II resmi menetapkan 5 orang Calon Sangadi Desa setelah beberapa waktu lalu mengalami keterlambatan.
Penetapan 5 Calon Sangadi Desa Ambang II tersebut sesuai hasil penilaian seleski tambahan terhadap 7 orang Balon Sangadi oleh Panitia Pilang Desa setempat.
Tes tambahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan Sangadi (Pilsang) pada pasal 41 ayat 5 yang akan mengikuti penyaringan untuk memperoleh 5 orang balon Sangadi yang berhak dipilih.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Deker Rompas mengatakan, kendati ada keterlambatan proses tahapan, namun panitia Pilsang Desa Ambang II akhirnya menetapkan 5 orang calon Sangadi.
“ke-5 Orang ini, berhak dipilih karena sesuai hasil seleksi panitia Pilsang tingkat Kabupaten,” ujar Deker. Senin (24/1).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong Abdussalam Bonde menyebut, untuk proses tahapan pilsang Desa Ambang II sendiri, sudah pada proses pencabutan nomor urut calon Sangadi.
“Iya, Calon Sangadi Desa Ambang II sudah ditetapkan hingga pada tahapan pencabutan nomor urut calon,” jelas Bonde.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bolmong sendiri, telah memastikan Pilsang serentak akan diikuti oleh 96 desa dari 200 desa di 15 Kecamatan, dan akan dilaksanakan pada februari mendatang. (irw)