BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Pemerintah Kecamatan untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang atas nama Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, Nomor 800/B.03/BKPP/002/1/2022 tertanggal 3 Januari 2022.
Surat edaeran tersebeut menerangkan bahwa apel pagi wajib diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing.
Tidak lupa pula apel pagi yang dilaksanakan harus mengikuti protokol kesehatan dan memperhatikan perkembangan pandemi secara berkala.
Masih dalam isi surat tersebut, apel yang dilaksanakan tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Daftar hadir setiap pelaksanaan apel pagi di masing-masing OPD pun wajib dilaporkan Kasubag Kepegawaian ke Bidang Disiplin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong. (irw)
Berikut Isi Surat edaran Pemkab Bolmong terkait apel pagi.