Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran bernomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tertanggal 7 April 2021 itu, memberikan panduan beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Tentunya, Pemkot Kotamobagu berharap agar lurah/sangadi, pengurus masjid/mushala, dalam menyelenggarakan ibadah dapat mempersiapkan apa yang sudah tercantum di dalam surat edaran tersebut,” ujar Sekretaris Kota Kotamobagu, Sande Dodo, Rabu (7/4).
Ia juga meminta, seluruh masyarakat agar mematuhi aturan dalam surat edaran tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar dapat mematuhi protokol kesehatan agar tidak ada klaster baru setelah hari raya Idul Fitri nanti,” pintanya.