Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu, dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan tentang perlindungan lahan pertanian.
Hal itu menyusul, makin padatnya jumlah penduduk dan bangunan yang ada di Kota Kotamobagu, yang dapat menggerus lahan pertanian.
Kepala Dispertanak Kotamobagu Mohammad Yahya mengatakan, saat ini lahan untuk persawahan di Kota Kotamobagu berkisar 1600-an hektare. Sedangkan lahan untuk perkebunan 2000-an hektare.
“Nanti akan ada peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian. Peraturan itu saat ini masih dalam tahap penyelesaian yang nantinya kami akan terapkan aturan tidak bisa mendirikan bangunan di area pertanian,” katanya, Senin (5/4).
Nanti, kata Yahya, dalam peraturan ini, boleh mendirikan bangunan di lahan pertanian. Namun, harus ganti tugu dengan tiga kali luas diameter yang dipakai.
“Kajian teknisnya, kami bekerjasama dengan Universitas Sama Ratulangi Manado,” ujarnya.