KOTAMOBAGU—Perseteruan antara Perangkat Desa Pontodon Timur, merabat sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di manado, berdasarkan Nomor Registrasi Perkara, 37/G/PTUN.Mdo, tertanggal 27 Juli 2021. terkait persoalan pemberhentian Aparat Desa.
Melihat persoalan itu, pihak yang diberhentikan melakukan permintaan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satu Perangkat Desa yang di berhentikan yakni Irfan Mokoginta, Mantan Kaur Pemerintahan Desa Pontodon, menuturkan, kami mempertanyakan sikap Sangadi Pontodon timur yang memberhentikan secara sepihak.
“Kami telah diberhentikan secara sepihak, ada 9 Aparat Desa yang telah menerima surat pemberhentian berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Kotamobagu,” ucap Irfan. Sementara itu, Pihak Sangadi Desa Pontodon Rolia Dondo menuturkan, Pemberhetian itu adalah hak prerogatif, namun tidak sewenang-wenangnya, melakukan pergantian, itu sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami (Pemdes) sudah melalui prosedural, mulai dari tingkatan Kecamatan hingga pemerintah untuk melakukan pergantian perangkat,” katanya.
Lanjut, Saat hearing di DPRD tadi, kata Dondo, dijelaskan bahwa, prosedural pergantian itu sudah sesuai mekaniske yang ada, karena alasan kinerja perangkat Desa tidak maksimal, mulai dari Penyusunan LKPDes, LPPDes, hingga APBDes Desa. “Dalam Kinerja Aparat, Sangadi telah menyusun Tim. Namun, Tim yang bekerja tidak sesuai dengan batas waktu deadline yang telah di tetapkan pemerintah, maka dari itu, Desa Pontodon Timur, Awalnya posisi pertama, Namun akhir-akhir ini, paling terakhir,” kesalnya.
Sementara itu, Dalam Hearing, Ketua Komisi 1 Agus Suprijanta, menuturkan, saat ini Dewan sudah menyerap aspirasi ke dua bela pihak, dan kami belum bisa mengambil kesimpulan, karena persoalan ini ditempuh lewat PTUN.
“Dewan belum bisa simpulkan, karena Persoalan ini telah di tempuh lewat PTUN, biarkanlah mekanisme PTUN yang menyimpulkan,” ucap Agus saat memimpin RDP, Selasa (31 Agustus 2021). (And)