BOLMONG — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI mengeluarkan surat penghentian kegiatan pertambangan kepada PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Dari informasi yang dihimpun Lensa.news, surat penghentian kegiatan pertambangan bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 itu, ditujukan langsung kepada Direktur PT BDL.
Dalam surat tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyematkan 4 poin sebagai bahan evaluasi PT BDL.
Pertama, PT BDL belum memiliki kepala teknik tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggungjawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kedua, PT BDL belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan dokumen lingkungan hidup.
Ketiga, PT BDL belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Keempat, kegiatan pertambangan PT BDL berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Berdasarkan angka 1 sampai 4, diperintahkan PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas,” bunyi surat tersebut.
Surat penghentian kegiatan pertambangan PT BDL itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Dr. Lana Saria.
Diketahui, PT Bulawan Daya Lestari (BDL) beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. (irw/vil)