Rep: Sandi G Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
BOLMONG — Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dumoga Timur bekerja sama dengan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bolmong, Sabtu (12/12), terpaksa mengamankan seorang lelaki berinisial VG alias Vij (19) warga Kelurahan Imandi, Dumoga Timur, Bolmong.
Vij diamankan, lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Unit (Kanit) Buser Polres Bolmong, Aipda Toto Monoarfa kepada Lensanews mengungkapkan, Vij diamankan berdasarkan laporan KDRT yang diterima Jumat kemarin.
“Kasus KDRT ini terjadi pada Jumat kemarin sore, dan atas laporan yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Toto.
Toto menambahkan, saat ditangkap di Lorong Tombasian, pelaku membawa sebilah pisau.
“Ketika diamankan, pelaku membawa senjata tajam berjenis pisau. Dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Dumoga Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Akibat ulahnya tersebut, Vij dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.