Rep: Theza Gobel | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyetop pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19.
Dengan begitu, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/kab/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” isi surat itu.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran itu. Namun, kata Noval, Dinsos masih menunggu surat dari Dinsos Provinsi Sulut terkait dengan tindak lanjut edaran ini.
“Memang kalau sesuai surat edaran, tidak ada alokasi dana untuk santunan korban COVID-19 yang meninggal dunia. Kami masih menunggu surat dari Dinsos Sulut, tapi pastinya Dinsos Kotamobagu tetap mengikuti hal-hal yang tertuang dalam edaran Kemensos tersebut. Prinsipnya, Kami mengacu pada edaran Kemensos,” jelas Noval, Selasa (23/2).
Noval menjelaskan, Dinas Sosial di kabupaten/kota serta provinsi, sebatas mengusulkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Usulan itu berdasar pada surat edaran Kemensos sebelumnya nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang direvisi dengan penerbitan surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19.