Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Aksi demo tuntut gaji yang dilakukan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Kotamobagu beberapa waktu lalu dinilai tak berdasar.
Dalam konferensi pers RSUD Kotamobagu yang digelar di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Rabu (14/4), disebutkan, hingga saat ini THL yang melakukan aksi itu belum mengantongi SK THL tahun 2021.
Kepala Bagian Administrasi Umum, RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita menjelaskan, pada apel perdana 4 Januari lalu, manajemen RSUD Kotamobagu telah menyampaikan belum ada perekrutan THL.
Akan tetapi, dalam apel itu juga disebutkan, tidak melarang bagi siapa saja yang ingin tetap bekerja dengan ketentuan berstatus tenaga honor sukarela.
“Semua sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” ungkap Hendri.
Terkait jasa upah pelayanan medis, kata Hendri, tetap akan diberikan.
“Uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021,” katanya.
Sebelumnya, sela satu tenaga kesehatan di RSUD Kotamobagu, Camelia Mentu, melakukan aksi demonstrasi tunggal di halaman RSUD Kotamobagu, Senin (12/4) lalu. Ia menuntut gaji Rp1 juta perbulan yang diduga belum dibayarkan pihak RSUD sejak Januari 2021.
Sambil menangis, dalam aksi demo tunggal itu, Camelia membawa poster bertuliskan Ini Rumah Sakit Pemerintah Bukan Rumah Sakit Keluarga.