Rep: Irwin Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
BOLMONG — Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri terbit sejak pekan lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Bolaang Mongondow (Bolmong) Rivai Mokoagow menuturkan, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan isi SKB ke seluruh sekolah negeri di Bolmong.
“Aturannya ketika SKB diterbitkan, ada tenggat waktu 30 hari dari pihak sekolah untuk menindaklanjuti isi dari SKB tersebut. Jadi langkah awal kami, memastikan dulu seluruh tenaga pengajar di sekolah negeri di Bolmong tahu tentang SKB ini, agar tidak ada miskomunikasi dalam penerapannya nanti,” ujar Rivai, di Lolak, Selasa (9/2).
Ia optimis seluruh sekolah negeri di Bolmong dapat mempraktikkan poin yang ada dalam SKB tiga menteri itu.
“Memang sudah seharusnya penggunaan atribut atau seragam di sekolah, baik oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dikembalikan lagi ke pribadi masing-masing. Tidak boleh dipaksakan,” ucapnya.
SKB tiga menteri ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terdapat enam poin yang tercantum pada SKB tiga menteri itu;

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda);
Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar;
Ke-enam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.