“Pidana tetap jalan karena dalam hukum yang dinilai adalah unsur kesalahan,” kata Rodrigo. Yang memberatkan, VAP juga punya banyak unsur yang memberatkan. Salah satunya jejak korupsi VAP.
MANADO – Tersangka kasus korupsi ‘Pemecah Ombak’ di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP) telah mengembalikan uang hasil ‘jarahan’ sebesar 4,2 milyar rupiah.
Hal ini sebagaimana siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Nomor PR-10/P.1.3/Penkum/03/2021 oleh Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, lewat Kasie Penerangan Hukum (Penkum), Theodorus Rumampuk.
Dalam siaran pers itu, Kejati mengungkapkan, pengembalian uang itu merupakan inisiatif VAP, yang diserahkan lewat penasehat hukum.
Siaran Pers Kejati Sulut yang mengungkapkan dikembalikannya uang hasil Jarahan VAP di proyek pemecah ombak. (sumber: istimewa)
“Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejati Sulut melalui BRI Cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas Paula irene Lasabuda dan teller Anggara Putra Timang,” jelas Kajati lewat Kasie Penkum Rumampuk.
BACA JUGA: Byarr.. ‘Pemecah Ombak’ Akhirnya Terjang VAP!
Menanggapi hal ini, pengamat hukum pidana sekaligus dosen di Fakultas Hukum Unsrat, Rodrigo Elias menilai upaya VAP mengembalikan uang negara sebesar 4,2 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak tak serta merta dapat menghapus perbuatan pidana.
“Pidana tetap jalan karena dalam hukum yang dinilai adalah unsur kesalahan,” kata Rodrigo, seperti dikutip dari Tribun Manado Rabu (17/3) malam. Yang memberatkan, VAP juga punya banyak unsur yang memberatkan. Salah satunya jejak korupsi VAP.
Bergepok uang dikembalikan VAP via transfer dan dipublikasikan Kejati Sulut (foto: Istimewa)
“Dia sebelumnya pernah melakukan korupsi. Dan ini akan memberatkannya,” kata Rodrigo. Faktor memberatkan lainnya adalah sering mangkirnya VAP dari sidang. Tercatat VAP pernah mangkir sidang belasan kali.
“Itu akan jadi pertimbangan,” tambahnya.
Rodrigo menengarai VAP akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun. (*)