BOLMONG — Tapal batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya diserahkan kepada putusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana kesepakatan antaran kedua pimpinan kabupaten yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow dan Iskandar Kamaru pada pertemuan yang dilaksanakan Senin, (10/5) di Kantor Gubernur Sulut.
Orang nomor wahid di Kabupaten Bolsel Iskandar Kamaru menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait tapal batas kepada Kemendagri sesuai dengan acuan dan regulasi yang ada.
“Persoalan Mendagri mau putuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, ya silakan. Kami tidak ada tambahan, hanya menyerahkan keputusan ini ke Kemendagri,” Jelas Iskandar.
Disisi lain Bupati Yasti menuturkan, dalam Video Conference (Vidcon) dengan Kemendagri beberapa waktu silam, Kemendagri menegaskan jika tidak ada titik temu antara Bolmong -Bolsel, maka akan ditarik Kemendagri untuk diputuskan.
“Waktu Vidcon bersama Kemendagri disampaikan, ada batas waktu diberikan Kemendagri terkait penyelesaian konflik tapal batas. Baik itu batas Kabupaten maupun batas Provinsi. Diberikan kesempatan untuk bertemu dua Daerah difasilitasi oleh Gubernur. Kalaupun dalam permasalahan ini tidak juga ada titik temu, maka ditarik Mendagri,” terang Bupati Yasti
Dan Mendagri, lanjut Yasti, akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung jika ada putusan Mahkamah Agung.
“Kalau tidak ada putusan Mahkamah Agung, Mendagri yang akan putuskan. Saya kira jelas dalam Vidcon,” ujar Yasti.
Diketahui pertemuan itu sendiri dipimpin Asisten I Bidang Pemerintah, Edison Humiang, dan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Jemmy S. Kumendong. (Irw/vil)