Lensa Politik– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, memberikan waktu selama 128 hari kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Tatong Bara-Nayodo Koerniawan dan nomor urut 2 Jainuddin Damopolii, untuk melakukan kampanye pemaparan visi dan misi di masyarakat. Kampanye tersebut dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018 mendatang.
“Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk tatap muka dengan menyampaikan visi dan misi dan perkenalan Paslon,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan.
Ia meminta kepada kedua tim sukses untuk menjaga Kamtibmas selama proses kampanye berlangsung.
“Kalau sampai terjadi konflik akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Maka dari itu, saya meminta kepada tim sukses untuk menjaga Kamtibmas selama proses kampanye berlansung,” kata Yessy. (udy)