BOLSEL—Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengamankan dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tomini.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra saat konferensi pers pada Selasa (28/2).
Dadang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bolsel pada 11 Januari 2023 lalu.
Akibatnya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polres Bolsel,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam menangani kasus ini, Polres Bolsel telah membentuk Satgas perlindungan Anak.
“Semoga dengan adanya Satgas anak ini, kasus pencabulan di Bolsel akan menurun. Mengingat Kabupaten Bolsel memiliki tingkat kriminal yang didominasi oleh kasus pencabulan,” bebernya.
“Kami akan terus bersosialisasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam menuntaskan kasus pencabulan di Bolsel,” tandasnya.