KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu sudah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 1 Januari 2022.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian Umum RSUD Kotamobagu, Tofan Simbala.
Tofan mengatakan, penerapan BLUD RSUD Kotamobagu tercantum dalam SK Walikota No 41 tahun 2022 tentang penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kotamobagu.
Lanjut dia, sejak menjadi BLUD, seluruh proses pengelolaan rumah sakit dikelolah manajemen rumah sakit.
“Sejak menjadi BLUD seluruh proses pengelolaan rumah sakit termasuk keuangan, sepenuhnya dikelolah oleh manajemen rumah sakit,” ujarnya pada Senin (25/9).
Tofan menambahkan sumber pendapatan BLUD RSUD Kotamobagu bersumber dari pendapatan RS dan APBD.
“Sumber dana pengelolaan BLUD sebagian dari pendapatan RS dan ada yang bersumber dari APBD,” terangnya.
Terkait pelaporan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Kotamobagu, Tofan mengatakan pihaknya melaporkan ke BPKD per tiga bulan.