Lensa.News, HUKRIM – Praktek judi bola guling berkedok Pasar Malam di Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mendapat sorotan.
Bahkan salah satu aktivis Nasir Ganggai (NG) angkat bicara soal kegiatan praktek judi bola guling tersebut. Dia pun meminta pihak berwajib segera melakukan penertiban karena bepotensi merusak moral dan mental masyarakat.
“Sangat disayangkan praktek judi dibiarkan bebas di lokasi itu. Kalau pun mereka mengantongi ijin dari kepolisian, saya yakin ijinnya hanya untuk keramain pasar malam. Tapi ijin itu dimanfaatkan untuk praktek judi,” kata Nasir.
Dia pun meminta agar aparat hukum secepatnya betindak menertibkan praktek judi di pasar malam tersebut.
“Praktek judinya saja yang di tertibkan karena itu sudah jelas melanggar hukum. Kalau hanya kegiatan pasar malam permainan anak-anak, mungkin itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Terpisah pihak Polsek Lolayan melalui Kanit Reskrim Fadli Pampaile, melalui WhatApp mengatakan bahwa terkait ijin pasar malam tersebut dikeluarkan oleh Polres Kotamobagu.
“ijin keramaian Polres yang kasih keluar. Coba koordinasi dengan Kasat Intel karena segala kegiatan disitu tertuang dalam ijin,”singkatnya.
Diketahui pasar malam di Desa Mopait sudah beroperasi hampir sebulan ini. Praktek judi bola guling pun beroperasi bebas dilokasi itu. (Tim)