Lensa Hukrim – Kegadisan mawar (18) (nama samaran, red) warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, telah direnggut oleh AB alias Andi (32) warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Terinformasi, keduanya telah menjalani hubungan asmara sekira setahun ini. Mirisnya lagi, Mawar dan Andi sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Namun, berjalan beberapa bulan, Mawar sudah berbadan dua. Dan sampai saat ini usia kandungan Mawar telah berumur enam bulan. Alhasil, ketika Mawar memberitahukan ke Andi terkait usia kandungannya, tidak digubris oleh Andi.
“Setelah saya minta pertanggungjawaban Andi menolak untuk menikahi saya,” kata Mawar saat mengadu di SPKT Polres Bolmong, Selasa (30/01/2018).
Parahnya lagi, terang Mawar, Andi memposting foto bersama wanita lain yang lagi bermesraan di akun media sosial.
“Dia (Andi, red) seperti tidak ada beban. Entah apa maksudnya memposting foto-foto mesra di akun facebook milikinya dengan wanita lain,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, membenarkan atas laporan tersebut.
“Laporannya sudah masuk dan sedang dilakukan penyidikan,” kata Lukas. (nng/udy)