Lensa Hukrim– Ibrahim Datau alias (Ontet) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil diamankan Tim Bogani Polsek Kotamobagu Sabtu (14/11/2017) malam. Ontet diduga menganiaya Fenti Ahmad (FA) warga setempat pada Jumat (13/11/2017).
Informasi yang dirangkum, berawal pada jumat (13/10/2017) sekitar jam (17:45) Wita. Saat itu korban FA sedang duduk di rumahnya. Kemudian, Ontet datang dan memangil korban sehingga korban langsung keluar rumah. Korban sempat ngobrol dengan Otet. Tidak lama kemudian entah kenapa tiba tiba tersangka langsung memukul korban di bagian leher belakang kemudian menarik baju korban sampai robek sehingga korban terjatuh dan menyebabkan luka di bagian lutut kanan.
“Saya sempat kaget Ontet tiba-tiba memukul saya,” katanya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun langsung melaporkan tersangka Ontet ke Polsek Kotamobagu. Usai menerima laporan dari polisi, Tim Bogani langsung turun memburu tersangka dan dibawa ke kantor polisi untuk tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, membenarkan hal tersebut. “Kini pelaku sudah kami tahan di kantor polisi untuk mempertanggujawabkan perbuatanya,” ujarnya.
Ia mengaku, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. (Rendy Lasut)
Editor: Budyanto Hamjah