KOTAMOBAGU – Mulai 1 April 2021 sampai 31 Mei nanti, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kotamobagu, akan melakukan pendataan keluarga.
Kepala Dinas PPKB Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan, pendataan yang dilakukan serentak se Indonesia ini, sebagai dasar dalam melaksanakan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Pendataan ini penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program Pembangunan Keluarga Kependudukan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program lainnya. Hal ini juga untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil,” ujarnya, Kamis (1/4).
Ia menjelaskan, pendataan keluarga sesuai amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Sebenarnya pendataan dilaksanakan sejak tahun 2020, namun karena adanya pandemi COVID-19 sehingga ditunda baik pelaksanaanya maupun pembiayaannya. Nanti baru bisa dilaksanakan tahun ini, serentak mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei,” jelasnya.
Untuk teknis pendataan, kata Ahmad, dilaksanakan oleh Kader Pendata dibantu Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) serta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Serta didukung oleh semua perangkat desa dan kelurahan yang dinahkodai oleh Camat serta Kepala Desa atau Sangadi dan Lurah di wilayah masing-masing. Itu sesuai SK Walikota tentang Tim Pendataan Keluarga Berencana Tahun 2021,” katanya.
Perlu diketahui, jumlah data Kepala Keluarga (KK) di Kotamobagu yakni sebanyak 33,579 KK. Jumlah inilah yang akan didata oleh petugas pendataan keluarga. (Hpg/vil)