KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu Herman Aray, mengimbau para pelaku usaha supaya menjaga merek produk usahanya.
Imbauan itu dikatakan Aray, saat membuka sosialisasi dan pendaftaran merek produk, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (14/12), di Aula Kantor Walikota Kotamobagu.
“Dalam artiannya begini, merek produk ini sudah dilindungi oleh hukum. Misalnya, Kopi Dinodok. Itu cuma dia yang bisa pakai. Nantinya kalau ada yang lain menjiplak merek tersebut, maka bisa dilapor. Karena ini sudah menyalahi hak produk,” katanya.
Pada kegiatan itu, sebanyak 30 pelaku usaha telah mendapat sertifikat HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
“Ini gratis dibayarkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. (Tng/vil)