KOTAMOBAGU – Asisten II Pemerintah Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora menghadiri sekaligus membuka sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merk on-site terhadap UMKM.
Kegiatan yang merupakan kerjasama Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan Kemenkumham perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) digelar di Aula Bappelitbangda pada Rabu (9/11).
Pada sambutannya Asisten II Kotamobagu menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM.
“Saat ini di Kotamobagu ada 5.817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan hak ciptanya baru 30 pelaku UMKM,” kata Rafika.
Terkait hal ini ia pun berharap, UMKM yang sedianya belum mendaftar, agar sesegera mungkin mendaftarkan hak ciptanya di Kemenkumham perwakilan Sulut dengan difasilitasi Disdagkop UKM Kotamobagu.
“Penting mendaftarkan hak cipta dan kreatifitas serta Inovasi bagi para pelaku UMKM, agar tidak ditiru oleh pihak lain, karena hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya, brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain, sehingga diharapkan agar melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Hukum dan HAM Frangki Mahendra, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Aryono Potabuga dan jajaran serta para pelaku usaha peserta sosialisasi.