BOLTIM – Akhir-akhir ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dibuat cemas dengan penghasilan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Betapa tidak, beredar kabar bahwa pembayaran TKD ASN Boltim hanya sampai bulan Juni tahun 2023.
Disebut-sebut, karena alasan kemampuan keuangan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) ketika turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022.
Hal itu, katanya, bakal berimbas pada pembatasan pembayaran TKD ASN. ” Torang mo terima TKD kemungkinan hanya sampai bulan Juni 2023 mendatang, ” ungkap beberapa sumber yang juga ASN dan pejabat SKPD Boltim ketika berjumpa dengan wartawan.
Padahal, menurut mereka, umumnya ASN tinggal menggantungkan penghasilan dari TKD. Karena gaji pokok mereka sebagian besar sudah dijaminkan ke pihak bank. ” Mau tidak mau harus terima, jika itu benar-benar terjadi, ” ujar oknum ASN lainnya.
Meski pun demikian, mereka masih menaruh harap agar masih ada kebijakan dan solusi sehingga TKD ASN tidak menjadi imbas dari permasalahan kondisi kemampuan keuangan daerah. ” Sejauh ini kami baru dapat informasi pembayaran TKD hanya sampai bulan Juni. Kepastianya tinggal tunggu hasil pergeseran anggaran 2023,” tambah mereka.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim Dr. Sonny Warokka, Ph.D ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/02/2023) mengaku bahwa saat ini APBD Boltim tahun 2023 masih dalam proses pergeseran anggaran, sehubungan dengan penyesuaian DAU menurut PMK Nomor 212 tahun 2022.
Lanjut Sekda, terkait pembayaran TKD ASN belum dipastikan apakah hanya sampai Juni. Ia pun berharap, mudah-mudahan setelah pergeseran anggaran, TKD ASN dapat terselamatkan sampai Desember 2023. ”
Saat ini Pemerintah Daerah sementara melakukan konsultasi peruntukan DAU sebagaimana PMK Nomor 212. Karena masih ada revisi RKA di semua SKPD nanti, ” jelas Sekda.