Rep: Sandi Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) atau Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak tahun 2021.
Dalam pelaksanaan Pilsang kali ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru dalam urusan kepanitian.
Salah satunya dengan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Rizky Aprilianto Korompot, saat ditemui Lensa.news, Rabu (10/11).
“Keterlibatan unsur Forkopimda mengacu pada kebijakan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Jadi untuk Pilsang kali ini, panitia Pilsang ditingkat kabupaten-kota akan melibatkan unsur Forkompimda, kami mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri,” ungkap Riski.
Keterlibatan unsur Forkopimda, kata Rizki, bertujuan untuk menjadi mengantisipasi serta memberi solusi bila nanti ada masalah pada penyelenggaraan Pilsang.
“Pilsang tidak hanya bergantung ke Pemkot. Tetapi ada aparat hukum yang akan membantu menyelesaikan jika terjadi permasalahan,” katanya.
Rizki menjelaskan, Kebijakan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Sebagaimana keterlibatan Forkopimda sudah diatur dalam pasal 5 ayat (2) dalam Permendagri tersebut.
“Jadi yang dimaksud Forkopimda meliputi unsur Bupati, Walikota, Pimpinan DPRD, Kepolisian, TNI dan Pimpinan Kejaksaan,” jelasnya.
Meski demikian, Riski menyebutkan tahapan Pilsang masih menunggu hasil fasilitasi Perda Perubahan tentang Pilsang dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara.
“Sudah dipastikan tanggal 14 Mei 2022, DPMD dalam hal ini tinggal menunggu Perda Perubahan karena setelah itu pemkot masih akan mengeluarkan juknis yang akan dituangkan dalam perwako,” ungkap Rizky.