Lensa. News, BOLMUT–Karena tidak suka dengan pemasangan salah satu bendera partai pengusung paslon dalam pemilihan Calon Bupati Bolaang mongondow Utara(Bolmut) di depan warungnya, Sun Sanggilalu (47) merobohkan bendera partai tersebut.
Kejadian sekitar pukul 20.00 wita di Desa Binjeta 1 Dusun V Kec. Bolangitang Timur, saat itu Sun sapaan akrab pria paruh baya itu datang ke warung miliknya yang bersebelahan dengan rumah milik perempuan Femi Tangahu(32) untuk mengambil kabel. Namun sesampainya disitu Sun langsung marah melihat salah satu bendera partai dipasang tepat di depan warung miliknya, tidak terima dengan pemasangan bendera tersebut Sun pum langsung merobohkan bendera tersebut didepan rumah milik Femi.
Saat itu yang mendengar ada suara bambu yang di roboh adalah anak Femu yakni Fadilah Lotu (16) dan Fifiana Lotu (15) keluar dan melihat yang apa yang terjadi, saat sampai di depan rumah kedua anak Femi hanya melihat bendera parpol yang dipasang di samping rumahnya sudah roboh, saat Femi sampai dirumah ia langsung menanyakan kejadian tersebut kepada kedua anaknya “Kiapa itu bendera so rubu.?” tanya femi kepada kedua anaknya dengan nada marah, kedua anaknya pun menjawab bahwa bendera tersebut sengaja dirobohkan oleh lelaki bernama Sun dengan alasan jangan menaruh bendera parpol lain di depan warung miliknya karena beda pilihan. “Jangan pasang bendera laeng pa kita pe muka warong” ujar Sun dengan nada marah.
Mendengar itu Femi langsung kerumah pamannya (Sun) untuk menanyakan hal tersebut, setibanya dirumah sun terjadi cekcok antara Femi dan Sun, merasa tidak terima Femi pun langsung bergegas kerumah Kepala Dusun V Desa Binjeta Kec. Bolangitang Timur, sesampainya dirumah kepala dusun Femi mengadukan dan menjelaska tentang kejadian tersebut, kepala dusun pun menyarankan untuk melaporkan kejadian itu ke Panitia Pengawas (Panwas).
Saat dikonfirmasi ke pihak panwas Rian Pandeirot (27) membenarkan tentang adanya laporan tersebut dan untuk menghindari adanya gesekan pendukung partai tersebut dari pihak panwas pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Kepolisian Sektor Bolangitang ketika menerima laporan tersebut langsung bergegas menuju ke Tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolangitang IPTU Suyono Sutadji untuk langsung mengamankan pelaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bolangitang bersama anggota yang saat itu berada di lokasi kejadian membenarkan hal tersebut, “Ketika menerima laporan kami langsung menuju TKP untuk menindak lanjuti laporan dan mengamankan terlapor agar tidak terjadi hal yang tidak inginkan bersama” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek bahwa kejadian tersebut belum ada unsur pidananya karena tidak cukup bukti untuk diberkan pasal pidana, dan untuk aturan undang-undang pemilu bahwa atribut bendera tidak termasuk dalam alat peraga yang tercantum dalam Undang-undang pemilu, “perbuatan pelaku belum ada unsur pidana, dan kami dari pihak kepolisian hanya akan memediasikan kedua pihak agar bisa berdamai” tutup kapolsek.(Mg3)