Lensa HUKRIM – PM alias Par alias Butun (51), warga Desa Bohabak, Bolangitang Timur, terpaksa diamankan anggota kepolisian Polres Bolmong, pada Kamis (7/12/2017) kemarin.
Pasalnya, lelaki tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pemerkosaan yang mengakibatkan meninggalnya perempuan berinisial MG (54).
Menurut IPDA Wayan Budha, selaku pempinan operasi penyergapan tersebut mengungkapkan, pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang.
“Dari keterangan pelaku, mereka berdua menjalin hubungan gelap, berselingkuh selama satu tahun ini. Pelaku dan korban pada hari Selasa, tanggal 5 Desember bertemu. Dari sinilah awal mula kejadiannya,” terang Wayan.
Lanjut wayan, pelaku juga mengakui jika saat itu (5 Desember) pula ia dan korban sempat melakukan hubungan badan. “Jadi setelah bertemu, pelaku membonceng korban. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selang beberapa saat, korban mengalami kejang dan mengeluarkan busa dari mulut,” urainya.
“Dari situ pelaku sempat panik, dan meminta bantuan ke Puskemas Bintauna. Setelah sampai di Puskesmas, korban dinyatakan koma oleh pihak medis, beberapa waktu kemudian korban dinyatakan meninggal,” sambung Wayan.
Kasus ini pun terus didalami pihak kepolisan Mapolsek Bintauna. Dan mengambil keterangan dari pelaku. Sementara itu, pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini sejak Rabu (6/12/2017). (ren)