BOLMONG — Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Cabang Kabupaten Bolmong Agil Perwita mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi siswa-siswi SMA dan SMK di Bolmong dapat dilakukan saat pandemi, asal ada syarat untuk itu.
“Syaratnya, harus ada persetujuan dari wali murid lewat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000, serta ada rekomendasi dari satgas COVID-19 Pemkab Bolmong,” katanya.
BACA JUGA: Kecelakaan Terjadi di AKD dan Inobonto, Tiga Orang Meninggal, Satunya Polisi
Sekolah juga harus mendukung penerapan protokol kesehatan COVID-19. Seperti, kata Agil, mempunyai wastafel cuci tangan, termogan, handsanitizer, serta penggunaan masker di lingkungan sekolah.
“Seluruh sekolah tetap mematuhi segala imbauan dan prosedur yang akan dijalankan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.” (irw/vil)