BOLTIM – Proyek pekerjaan tugu wilayah administrasi antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kota Kotamobagu, tepatnya di Desa Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Boltim, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 yang menelan anggaran berbanderol Rp 1.440.680.023.44, yang dikerjakan oleh CV.Mitra Marga, dengan kontrak kerja selama 100 hari kerja, terhitung sejak tanggal 22 September 2022, dengan nomor kontrak 26/D.11/DISPU-PRASKIM/TR/KONT/IX/2022, diduga sarat masalah.
Buktinya, hingga saat ini pekerjaan fisik tugu batas wilayah dua daerah tersebut belum selesai.
Terkait proyek tugu batas wilayah tersebut , muncul spekulasi di lapisan masyarakat dimana proyek tersebut ca’ beres. Bahkan dikabarkan tahun ini akan ada kelanjutan pekerjaan proyek tersebut.
“Artinya pekerjaan dengan anggaran diatas 1 miliar, bisa dianggarkan kembali apabila proyek tersebut adalah multiyears alias kelanjutan pembangunan . jadi dengan melihat proyek tersebut tentu bukan proyek multiyears jadi idealnya tidak bisa dianggarkan untuk kedua kalinya, bisa dianggarkan kecuali anggaran sebelumnya hanya ratusan juta, itu bisa diusulkan untuk tahun berikutnya. Sebab tahun kemarin pemerintah sudah mengeluarkan anggaran begitu besar tapi pekerjaan tidak selesai, sehingga perlu dipertanyakan dan selaku masyarakat kami meminta pihak Kejaksaan turun langsung untuk melihat pekerjaan proyek tersebut , sebab jika melihat kondisi fisik bangunan itu belum selesai dikerjakan oleh pihak perusahaan pemenang tender,” kata Fadly salah satu tokoh pemerhati Boltim, sembari menambahkan
Banyak pihak menilai pintu gerbang tersebut harus lebih indah menunjukan wujud dari Kabupaten Boltim,
Ia beralasan pembangunan gerbang di perbatasan untuk menunjukkan identitas daerah sesuai dengan rencana Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.
Hal ini ditampik Kepala Dinas PUPR Boltim Harris Pratama Sumanta, saat dihubungi mengatakan, dimana proyek tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Memang pekerjaan fisik sekira 58 persen penyelesain pembangunan tugu, sehingga, pihak pelaksana pertama yakni CV. Mitra Marga sudah dilakukan putus kontrak bahkan jaminan pelaksanaan sudah di klaim.
” Iya, bahkan pengenaan ke pihak perusahaan sudah masuk dalam daftar hitam atau sudah di blacklist,” kata Sumanta.
Disinggung terkait kelanjutan pekerjaan, Sumanta mengatakan nantinya kita akan anggarkan kembali pada pergeseran/perubahan untuk anggaran berikutnya. Disinggung terkait adanya penambahan kerja selama 59 hari, Harris mengaku memang ada penambahan hari kerja tapi bobotnya sangat kecil.
” Ada penambahan hari pelaksanaan tapi dengan konsekuensi denda,” kata Sumanta. Sembari, menambahkan dimana sisa anggaran pekerjaan pada tahap pertama akan kita tenderkan nanti pada tahap kedua .
” karena pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan volume pekerjaan sebab dana tersebut ada di kas daerah,” pungkas Sumanta.