Lensa.news, BOLMONG – Dugaan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yang berada di Hutan Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kemarin Senin, (24/20) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, resmi menetapkan 2 (Dua) orang tersangka. Masing-masing berinisial HA (37) dan SM (38).
Penetapan kepada dua tersangka ini, menyusul setelah Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado-Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, bersama Polisi Kehutanan Balai TNBNW serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) orang terduga pelaku PETI bersama dengan barang bukti 1 (Satu) unit Eksavator merek Hyundai, di kawasan TNBNW lokasi tersebut pada, Senin (21/2/2020) pekan kemarin.
“Awalnya Tiga orang yang ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan setelah pengembangan pemeriksaan ada dua lagi yang terlibat dari aktivitas itu. Nah dari hasil pemeriksaan Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Tiga orang lainnya masih sebatas saksi,” ungkap Kepala Balai TNBNW Supriyanto saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (25/20).
Supriyanto juga menambahkan, kasus perusakan akibat penambangan emas dengan menggunakan alat berat itu, masih dalam proses penyidikan. Disinggung kemungkinan akan bertambahnya tersangka, menurutnya tergantung dari hasil penyidikan. “Ada kemungkinan untuk bertambahnya tersangka, itu tergantung dari pengembangan karena saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut terkait masalah itu,” ujarnya.
Dijelaskannya, aktivitas PETI tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem TNBNW. “Kita sebagai pengelola kawasan, kalau ada gangguan di kawasan, kita bekerjasama dengan Balai Gakkum dan instansi lain yang memungkinkan untuk kita minta bantuan untuk proses lebih lanjut. Seperti Gakkum kewenangannya tangkap dan proses,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Keehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan S.Pt, MH, berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. “Termasuk kegiatan yang dapat merusak hutan,” tegasnya.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE, saat disentil mengenai lokasi di Potolo, pada kunjungannya beberapa waktu lalu di Kabupaten Bolaang Mongondow mengatakan bahwa nantinya Peti ini akan dibuatkan Koperasi. “Nantinya untuk peti-peti ini akan dibuatkan koperasi, agar nanti tidak ada lagi penambang liar yang ada di Potolo” Ujar Gubernur.
Terpisah, dari salah satu Aktivis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, Erwin CH Makalungsenge, S.Hut saat dikofermasi lensa.news mengatakan bahwa terkait penambangan emas tanpa izin dan dalam kawasan TNBNW harus disikapi secara serius oleh Instansi penegak hukum. Apalagi sudah menggunakan alat berat. Ini tanda awas bagi Instansi berwenang Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Sehingga pengawasan dilokasi Kawasan perlu ditingkatkan. Serta memberikan efek jerah bagi pelaku dilandasi dengan sanksi sebagaimana dalam Undang-undang yang sudah ditetapkan. “Kasus ini harus diusut tuntas, siapapun dia yang terlibat dalam perusakan kawasan TNBNW ini. Hukum tidak pandang bulu berlaku sama bagi para pelanggarnya,” kata Makalungsenge.
Diketahui, Kedua tersangka terebut dijerat pasal 89 ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diinformasikan, penangkapan bermula dari laporan hasil patroli Resort Based Management (RBM) Balai TNBNW.
(Iqhbal)