Lensa.news, BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong dengan tegas menyebut aktivitas pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berlokasi di pegunungan Monsi adalah ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow (DLH Bolmong) Abdul Latief. Ia mengatakan bahwa, perusahaan tambang tersebut belum mengantongi izin lingkungan. “Belum mengantongi izin lingkungan,” kata dia.
Latief juga menyebutkan, perusahaan tersebut sudah berani beroperasi meski masih dalam tahap pengurusan izin. Hal tersebut merupakan kesalahan. “Belum kantongi izin lingkungan tapi sudah beroperasi,” katanya.
Dalam hal ini menurutnya, pihak DLH berwenang menangani pengurusan kajian lingkungan. Ia berencana akan memberikan peringatan kepada PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan karena merusak lingkungan. “Apalagi perusahaan memakai alat berat, otomatis sangat merusak lingkungan sementara izin lingkungannya belum ada,” kata Latief.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deasy Makalalag menambahkan, pengurusan izin lingkungan oleh pihak PT DBL baru sampai pada tahap membahas kerangka acuan. “Belum sampai di amdal,” singkatnya.
Begitu juga yang dikatakan Kepala Bidang Penataan Penaatan Perlindungan DLH Bolmong Adriana Ginoga l, PT BDL tersebut pernah mengantongi dokumen lingkungan pada 2009 lalu. Namun dokumen tersebut sudah tidak berlaku. “Ketentuan DLH tiga tahun tidak ada kegiatan tidak ada pelaporan harus mengurus baru, tahun 2018 kemarin mereka datang untuk melakukan pegurusan dokumen lingkungan tapi baru tahap kerangka acuan,” katanya.
Dia juga membeber, pihaknya sewaktu turun lapangan dalam proses dokumen baru mendapati perusahaan tersebut sudah ada aktivitas pembukaan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Legislator Bolmong Febrianto Tangahu angkat bicara, Ia meminta
Pemkab Bolmong dan Propinsi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT BDL.
Sementara itu penasehat hukum PT DBL yang tak ingin identitasnya disebut mengatakan, tambang adalah wewenang Pemprov. “Untuk soal izin lingkungan, dokumen lingkungan sudah ada sejak diterbitkan IUP. Maka aktifitas PT BDL tidak illegal, karena PT BDL punya payung hukum yang masih berlaku,” kata dia. (Iqhbal)